pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Manusia tentu harus mematuhi norma-norma yang berlaku dalam hidup. Sebab, kalau tidak patuh kepada norma maka manusia akan hidup